IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2008 TENTANG RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB) DI KECAMATAN TENGGARONG (Aji Elliyana Febriani)

February 11, 2016
Filed under: Data Portal Mahasiswa S1 

Data Portal Mahasiswa S1

Submitted by: ,
On: Feb 11, 2016 @ 3:57 PM
IP: 10.5.50.242

  • 1. Title [Judul]: IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2008 TENTANG RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB) DI KECAMATAN TENGGARONG
  • 2. Creator [Pengarang/ penulis]: Aji Elliyana Febriani
  • 3. Subject [Subjek dan kata kunci]: Implementasi, Retribusi, Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  • 4. Description [Abstrak] : Aji Elliyana Febriani, Implementasi Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Kecamatan Tenggarong dibawah bimbingan Bapak Dr. Anthonius Margono, M.Si dan Ibu Hj. Hariati, S.Sos, M.Si.
    Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis Implementasi Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 tentang retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Kecamatan Tenggarong dan untuk menganalisis apa saja faktor penghambat dan pendukung Implementasi Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 tentang retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Kecamatan Tenggarong. Jenis penelitian yang dilakukan termasuk deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa nama, objek dan subjek retribusi IMB sudah baik. Golongan retribusi IMB di tentukan saat setelah dilakukan pemeriksaan lapangan, sudah dilakukan dengan baik. Tata cara pelaksanaan pemungutan retribusi IMB sudah baik. Struktur dan besarnya tarif retribusi IMB di Kecamatan Tenggarong dilakukan dengan baik.
    Faktor penghambatnya dari terbatasnya dana operasional untuk melakukan sosialisasi, kesadaran masyarakat masih rendah, masyarakat menutup diri terhadap informasi tentang IMB dan di daerah Tenggarong, penduduk memiliki IMB sangat minim, rumah sebagian masyarakat sifatnya semi permanen tidak memiliki IMB, kurangnya sosialisasi tentang Perda yang mengatur mengenai IMB, berkenaan dengan dana operasional, petugas lapangan dalam melaksanakan penertiban IMB belum mencukupi. Sedangkan faktor pendukungnya ketersediaan sarana pendukung, Kecamatan selalu sosialisasi tentang IMB, meningkatkan pengawasan, terciptanya pemanfaatan ruang dan tata bangunan sesuai dengan RTBL, adanya sanksi pembongkaran dengan teguran secara tertulis berturut-turut maksimal 3 kali dan jangka waktu teguran 2 hari kerja setiap teguran. Sebaiknya Kecamatan Tenggarong melakukann pengajuan dana dengan instansi yang terkait untuk mengatasi masalah Dana Operasional untuk sosialisasi mengenai masalah IMB. Kecamatan Tenggarong lebih melakukan pengawasan IMB dan sosialisasi Peraturan Daerah yang mengatur IMB dan masyarakat daerah Kecamatan Tenggarong yang rumahnya bersifat semi permanen harus memiliki IMB.
  • 5. Publisher [Nama Lembaga Kontributor]: Program Studi Ilmu Administrasi Negara
  • 6. Contributor [Pembimbing, promotor, ilustrator, produser, dll.] : Dr. Anthonius Margono, M.Si & Hj. Hariati, S.Sos, M.Si
  • 7. Date [Tanggal / tahun penciptaan atau penerbitan]: 2016
  • 8. Type: Artikel
  • 10. Right [Contoh: CCL, MIT, Open Document, dll.]: Artikel eJurnal

Loading

Print Friendly, PDF & Email