IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH NOMOR 22 TAHUN 2006 TENTANG RETRIBUSI PASAR SUNGAI DAMA DI KOTA SAMARINDA (Hardilla)

February 11, 2016
Filed under: Data Portal Mahasiswa S1 

Data Portal Mahasiswa S1

Submitted by: ,
On: Feb 11, 2016 @ 4:15 PM
IP: 10.5.50.242

  • 1. Title [Judul]: IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH NOMOR 22 TAHUN 2006 TENTANG RETRIBUSI PASAR SUNGAI DAMA DI KOTA SAMARINDA
  • 2. Creator [Pengarang/ penulis]: Hardilla
  • 3. Subject [Subjek dan kata kunci]: Implementasi, Retribusi Pasar
  • 4. Description [Abstrak] : Hardila, Implementasi Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2006 Tentang Retribusi Pasar di Pasar Sungai Dama Kota Samarinda dibawah bimbingan Bapak Dr. Anthonius Margono, M.Si dan Bapak Dr. Farhanuddin Jamanie, M.Si.
    Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis Implementasi Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2006 Tentang Retribusi Pasar di Pasar Sungai Dama di Kota Samarinda dan untuk menganalisis faktor penghambat dan pendukung Implementasi Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2006 Tentang Retribusi Pasar di Pasar Sungai Dama. Jenis penelitian yang dilakukan termasuk deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2006 tentang Retribusi Pasar di Pasar Sungai Dama. Nama, Objek dan Subjek Retribusi pelayanaan Pasar atas pelayanan fasilitas pasar berupa pelataran, Los, kios yang dikelola oleh Pemerintah Daerah dan khususnya disediakan untuk pedagang. Subjek retrbusi Pasar adalah orang atau pengguna fasilitas pasar dan memperoleh pelayanan pasar dari Pemerintah Daerah. Fasilitas Pasar Sungai Dama tidak dikelola oleh pihak swasta. Struktur dan besarnya tarif retribusi Pasar sudah di atur dalam kebijakan yang mendasari struktur dan besarnya tarif retribusi Pasar Perda. Wilayah Pasar yang menjadi wilayah pemungutan retribusi yaitu, bagi pengguna ruko dan toko, kios/petak, los dan emperan atau PKL
    Faktor penghambat dari kurangnya kesadaran pedagang dalam pembayaran retribusi, PKL yang menggelar barang dagangannya ditepi jalan, keterbatasan dana dari pemerintah dan Dinas Pasar tidak memberikan himbauan kepada para pedagang dalam menjaga kebersihan pasar Sungai Dama.Faktor pendukung dari informasi kebijakan Retribusi atau Jasa Umum, informasi yang jelas dengan draf Perda, keadaan staf Dinas Pasar mencukupi, khususnya pasar Sungai Dama seperti penagihan, keuangan, kebersihan dan ketertiban serta satpam, petugas yang bertugas memiliki sifat jujur pada saat melakukan penagihan kepada pedagang, pelaksanaan pemungutan retribusi pasar, sesuai yang ada dalam Peraturan Daerah dan hasil pendapatan retribusi langsung di setor kebendahara. Tidak dipergunakan secara pribadi oleh pegawai Dinas Pasar.
  • 5. Publisher [Nama Lembaga Kontributor]: Program Studi Ilmu Administrasi Negara
  • 6. Contributor [Pembimbing, promotor, ilustrator, produser, dll.] : Dr. Anthonius Margono, M.Si & Dr. Farhanuddin Jamanie, M.Si
  • 7. Date [Tanggal / tahun penciptaan atau penerbitan]: 2016
  • 8. Type: Artikel
  • 10. Right [Contoh: CCL, MIT, Open Document, dll.]: Artikel eJurnal

Loading

Print Friendly, PDF & Email