FAKTOR-FAKTOR PERNIKAHAN USIA DINI DI DALAM MASYARAKAT ADAT SUKU DAYAK AGABAG (STUDI KASUS DI DESA KEKAYAP KECAMATAN SEBUKU KABUPATEN NUNUKAN) (Yasintus)

September 22, 2017
Filed under: Data Portal Mahasiswa S1 

Data Portal Mahasiswa S1

Submitted by: ,
On: Sep 22, 2017 @ 1:18 PM
IP: 36.80.58.151

  • 1. Title [Judul]: FAKTOR-FAKTOR PERNIKAHAN USIA DINI DI DALAM MASYARAKAT ADAT SUKU DAYAK AGABAG (STUDI KASUS DI DESA KEKAYAP KECAMATAN SEBUKU KABUPATEN NUNUKAN).
  • 2. Creator [Pengarang/ penulis]: Yasintus
  • 3. Subject [Subjek dan kata kunci]: pernikahan, usia dini, masyarakat, suku dayak agabag
  • 4. Description [Abstrak] : Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tanggapan masyarakat terhadap perkawinan usia dini, serta untuk menganalisis faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya perkawinan usia dini dan untuk mengetahui upaya pemerintah terhadap perkawinan usia dini pada masyarakat Adat Suku Dayak Agabag di Desa Kekayap Kecamatan Sebuku Kabupaten Nunukan. Jenis penelitian ini bersifat deskriptif kualitatif, penelitian ini berfokus pada faktor-faktor yang menyebabkan perkawinan usia dini yaitu faktor ekonomi, sosial budaya masyarakat, agama dan peran KUA dalam upaya –upaya untuk mengatasi praktek perkawinan usia dini. Dari hasil penelitian penulis lakukan di desa Kekayap, ditemukan : pertama, bahwa masyarakat Desa kekayap Kecamatan Sebuku Kabupaten Nunukan yang mempunyai tanggapan setuju lebih besar dari pada masyarakat yang tidak setuju terhadap perkawinan usia dini, karena disebabkan tingkat pemahaman masyarakat sangat rendah, kurangnya kesadaran anggota masyarakat, baik orang tua maupun dari para remaja itu sendiri tentang resiko dari perkawinan usia dini. Kedua, perkawinan usia dini dipengaruhi oleh beberapa faktor yaitu faktor ekonomi, (menikahkan anak untuk mengurangi beban hidup dengan tujuan agar dapat membantu orang tuanya dan bisa cepat hidup sendiri), faktor sosial budaya masyarakat (dalam hal ini orang tua kurang memperhatikan anak-anaknya atau terlalu memberikan kebebasan kepada anak-anaknya sehingga terjerumus dalam pergaulan bebas, akibatnya akan terjadi kehamilan diluar nikah dan adanya perasaan bangga bagi orang tua bila anak gadisnya cepat melangsungkan perkawinan dan takut apabila anak gadisnya tidak mendapatkan jodoh atau perawan tua dikemudian hari). Faktor agama (menjadikan agama sebagai pedoman untuk menikahkan anak agar jangan sampai berbuat zina dan pada dasarnya orang tua merasa khawatir kalau anaknya melakukan hubungan di luar nikah). Ketiga, upaya pemerintah dalam memberikan pemahaman terhadap perlaksanaan perkawinan yang baik sesuai dengan Undang-undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 dan sosialisasi tentang keluarga berencana (KB) belum terlialisasi dengan baik, hal ini disebabkan oleh rendahnya tingkat pendidikan masyarakat.
  • 5. Publisher [Nama Lembaga Kontributor]: Program Studi Sosiatri
  • 6. Contributor [Pembimbing, promotor, ilustrator, produser, dll.] : Prof. Dr. Hj. Hartutiningsih, MS., Drs. Badaruddin Nasir, M.Si
  • 7. Date [Tanggal / tahun penciptaan atau penerbitan]: 22 September 2017
  • 8. Type: Artikel
  • 10. Right [Contoh: CCL, MIT, Open Document, dll.]: Skripsi

Loading

Print Friendly, PDF & Email