PERANAN KEPALA ADAT DALAM MENYELESAIKAN SENGKETA TANAH PADA SUKU DAYAK BENUAQ DI DESA SAKAQ LOTOQ KECAMATAN MOOK MANAR BULATN KABUPATEN KUTAI BARAT (Koresy Olifvianti)

April 22, 2018
Filed under: Data Portal Mahasiswa S1 

Data Portal Mahasiswa S1

Submitted by: ,
On: Apr 22, 2018 @ 3:58 PM
IP: 110.137.216.17

  • 1. Title [Judul]: PERANAN KEPALA ADAT DALAM MENYELESAIKAN SENGKETA TANAH PADA SUKU DAYAK BENUAQ DI DESA SAKAQ LOTOQ KECAMATAN MOOK MANAR BULATN KABUPATEN KUTAI BARAT
  • 2. Creator [Pengarang/ penulis]: Koresy Olifvianti
  • 3. Subject [Subjek dan kata kunci]: Kepala Adat, Sengketa Tanah
  • 4. Description [Abstrak] : Penelitian ini di latar belakangi Tanah sangat erat hubungannya dengan kehidupan manusia karena setiap manusia akan memerlukan tanah sehingga tanah yang dapat dikuasai oleh manusia sangatlah terbatas sehingga menimbulkan sebuah konflik sengketa tanah, seperti yang terjadi pada Suku Dayaq Benuaq Didesa Sakaq Lotoq. Metode Penelitian yang digunakan adalah kualitatif sedangkan jenis penelitiannya adalah deskriptifmengatakan bahwa data yang dikumpulkan berupa kata-kata, gambaran dan bukan angka-angka. Analisis data yang digunakan adalah analisis data secara secara kualitatif yaitu pertama yang dilakukan cara pengumpulan data secara langsung, kemudian penyederhanaan data, setelah itu penyajian data, dan yang terakhir adalah penarikan kesimpulan dari data yang ada. Berdasarkan Hasil penelitian yangdiperoleh bahwa pola penyelesaian sengketa tanah pada suku Dayak Benuaq didesa Sakaq Lotoq Kecamatan Mook Manaar Bulatn adalah melalui Mediasi,Negosiasi,Koalisi dan pengadilan adat karena lebih mementingkan azas kekeluargaan. Peranan Kepala Adat dalam menyelesai sengketa tanah masyarakat Suku Dayak Benuaq dalam persekutuan hidup bersamatidak mungkin dapat menyelesaikan masalahnya sendiri kecuali adanyacampur tangan pihak pengurus Adat yang ada didesa, karena itu untukmenyelesaikan segala permasalahan dalam masyarakat semua tertumpukepada Kepala Adat. Hal ini sebagai tempat bagi masyarakat dalammenyelesaikan permasalahan yang tidak dapat diselesaikan oleh anggotamasyarakat adat salah satunya jika mereka terlibat dalam persengketaan tanah dansatu-satunya tempat masyarakat meminta pendapat mengenaipenyelesaian sengketanya hanya kepada Kepala Adat. Kepala Adat suku dayak benuaq didesa Sakaq Lotoqmemiliki peranan yang sangatlah penting dalam menyelesaikan sengketa tanah sebagai penengah antar kedua belah pihak yang bersengketa sebagai PenengahKepala Adat harus bersikap adil, tidak boleh memihak atau berat sebelah,sebagai pemberi solusi kepada kedua belah pihak yang bersengketa Hakim Pendamai dalam mengambil sebuah Keputusan yang seadil – adilnya sehinggat tidak ada pihak yang akan merasa dirugikan
  • 5. Publisher [Nama Lembaga Kontributor]: Program Studi Sosiatri
  • 6. Contributor [Pembimbing, promotor, ilustrator, produser, dll.] : Drs. Badruddin Nasir, M.Si., Dra. Lisbet Situmorang, M.Si
  • 7. Date [Tanggal / tahun penciptaan atau penerbitan]: 22 April 2018
  • 8. Type: Artikel
  • 10. Right [Contoh: CCL, MIT, Open Document, dll.]: Skripsi

Loading

Print Friendly, PDF & Email