PROSEDUR PENANGANAN SENGKETA KONFLIK PERTANAHAN DI KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI KALIMANTAN TIMUR (Hastina Nilasari H)

May 28, 2018
Filed under: Data Portal Mahasiswa S1 

Data Portal Mahasiswa S1

Submitted by: ,
On: May 28, 2018 @ 2:40 PM
IP: 36.84.231.102

  • 1. Title [Judul]: PROSEDUR PENANGANAN SENGKETA KONFLIK PERTANAHAN DI KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
  • 2. Creator [Pengarang/ penulis]: Hastina Nilasari H
  • 3. Subject [Subjek dan kata kunci]: Pertanahan, Prosedur Penanganan Sengketa Konflik
  • 4. Description [Abstrak] : Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis Prosedur Penanganan Sengketa Konflik Pertanahan di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Timur dan untuk mengetahui dan menganalisis faktor pendukung dan faktor penghambat Prosedur Penanganan Sengketa Konflik Pertanahan di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Timur. Jenis penelitian ini adalah penelitian deskriptif kualitatif dan penentuan sumber data menggunakan teknik purposive sampling. Fokus penelitian ini adalah tahapan dalam Prosedur Penanganan Sengketa Konflik Pertanahan beserta Faktor Pendukung dan Faktor Penghambatnya. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu observasi, wawancara/interview, dokumen/dokumentasi dan triangulasi. Teknik analisis data yang digunakan yaitu Analisis Data Maju Bertahap yang terdiri dari Analisis Domain dan Analisis Taksonomi. Berdasarkan hasil penelitian, diketahui bahwa Prosedur Penanganan Sengketa Konflik Pertanahan di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Timur belum berjalan dengan baik dalam menyelesaikan kasus pertanahan yang meliputi: (1) Pemeriksaan Berkas Pengaduan; (2) Pengumpulan Data dan Analisis; (3) Pengkajian dan Pemeriksaan Lapangan; (4) Berita Acara Hasil Pemeriksaan Lapangan; (5) Paparan dan Berita Acara Paparan; dan (6) Laporan Penyelesaian Kasus Pertanahan. Adapun faktor pendukung dari pihak internal yaitu fasilitas kantor dan dari pihak eksternal yaitu kelengkapan berkas pemohon. Sedangkan faktor penghambat dari pihak internal yaitu kurangnya jumlah tenaga pelaksana (SDM), akses dan jarak obyek kasus pertanahan yang tidak memadai serta tidak maksimalnya koordinasi antar bidang maupun dengan Kantor Pertanahan dan faktor penghambat dari pihak eksternal yaitu kerja sama pihak terkait yang cenderung tidak membantu.
  • 5. Publisher [Nama Lembaga Kontributor]: Program Studi Ilmu Administrasi Negara
  • 6. Contributor [Pembimbing, promotor, ilustrator, produser, dll.] : Dr. Djumadi, M.Si (Alm.) dan Dr. Bambang Irawan, M.Si
  • 7. Date [Tanggal / tahun penciptaan atau penerbitan]: 2018
  • 8. Type: Artikel
  • 10. Right [Contoh: CCL, MIT, Open Document, dll.]: Ejurnal

Loading

Print Friendly, PDF & Email