APLIKASI PRINSIP GENDER EQUILIBRIUM DI KALANGAN PASANGAN SUAMI ISTRI PADA TOKOH MASYARAKAT DESA SEMUNTAI KECAMATAN LONG IKIS KABUPATEN PASER (Nopiarabiyani Jumsyah)

July 26, 2018
Filed under: Data Portal Mahasiswa S1 

Data Portal Mahasiswa S1

Submitted by: ,
On: Jul 26, 2018 @ 2:15 PM
IP: 36.83.52.38

  • 1. Title [Judul]: APLIKASI PRINSIP GENDER EQUILIBRIUM DI KALANGAN PASANGAN SUAMI ISTRI PADA TOKOH MASYARAKAT DESA SEMUNTAI KECAMATAN LONG IKIS KABUPATEN PASER
  • 2. Creator [Pengarang/ penulis]: Nopiarabiyani Jumsyah
  • 3. Subject [Subjek dan kata kunci]: Gender, Equilibrium, Kesetaraan, Tokoh Masyarakat
  • 4. Description [Abstrak] : Peranan, kedudukan atau status sosial perempuan dalam masyarakat harus ditingkatkan, baik itu dalam lingkup kecil atau dalam lingkup besar agar dapat berperan dalam pembangunan. Pada hakekatnya persoalan kesetaraan gender belum sepenuhnya dapat diwujudkan, dalam kenyataannya masih banyak ditemukan fenomena ketidaksetaraan gender tindakan terhadap peran gender, yang secara khusus lebih banyak di alami perempuan, hal itu merupakan akibat dari ketidakpahaman dan kebutaan masyarakat terhadap kesetaraan gender. Dengan menggunakan teori equilibrium (keseimbangan) yang menekankan pada konsep kemitraan dan keharmonisan antara perempuan dan laki – laki. Penelitian ini berupa deskriptif dengan melakukan pendekatan kualitatif, dengan teknik pengumpulan data berupa wawancara dan observasi. Dari hasil penelitian yang dilakukakan penulis menunjukkan pemahaman gender tokoh – tokoh masyarakat dan istri – istri dari tokoh – tokoh masyarakat masih belum mengetahui secara jelas mengenai kesetaraan gender dalam praktik melakukan pekerjaan rumah tangga, dalam pengambilan keputusan, boleh tidaknya istri bekerja. Adanya anggapan dari beberapa istri – istri tokoh – tokoh masyarakat bahwa pekerjaan rumah tangga tidak pantas dilakukan oleh laki – laki. Untuk pengambilan keputusan dalam keluarga seperti pendidikan anak semuanya suami yang memutuskan, begitupun dengan kepemilikan harta benda lebih dominan atas nama suami, istri hanya bertindak untuk mengurus anak dan mengatur keuangan. Boleh tidaknya istri bekerja, tidak semua tokoh – tokoh masyarakat memperbolehkan istrinya untuk bekerja, karena adanya anggapan bahwa yang mencari nafkah adalah tanggung jawab suami. Dalam organisasi, semua tokoh – tokoh masyarakat tidak melarang istri – istri mereka untuk terlibat dalam organisasi. Diharapkan tokoh masyarakat dapat memahami tentang kesetaraan hak dan kewajiban para perempuan khususnya istri, tidak ada larangan atau perbedaan antara laki-laki dan perempuan dalam melakukan pekerjaan rumah tangga, pengambil keputusan istri lebih baik diikutsertakan, memperbolehkan istri untuk bekerja selama mampu membagi waktu pekerjaan dan keluarga.
  • 5. Publisher [Nama Lembaga Kontributor]: Program Studi Sosiatri
  • 6. Contributor [Pembimbing, promotor, ilustrator, produser, dll.] : Pof.Dr. Hj. Nur Fitriyah,M.S., Drs. Martinus Nanang, MA
  • 7. Date [Tanggal / tahun penciptaan atau penerbitan]: 26 Juli 2018
  • 8. Type: Artikel
  • 10. Right [Contoh: CCL, MIT, Open Document, dll.]: Skripsi

Loading

Print Friendly, PDF & Email