Pengawasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Samarinda 2021-2024 (Studi Tentang Pengawasan Pilkada Di Masa Pandemi Covid-19) (Oktavianus Resky Panala)

September 15, 2021
Filed under: Data Portal Mahasiswa S1 

Data Portal Mahasiswa S1

Submitted by: Panala, Oktavianus Resky
On: Sep 15, 2021 @ 5:23 PM
IP: 103.111.136.254

  • 1. Title [Judul]: Pengawasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Samarinda 2021-2024 (Studi Tentang Pengawasan Pilkada Di Masa Pandemi Covid-19)
  • 2. Creator [Pengarang/ penulis]: Oktavianus Resky Panala
  • 3. Subject [Subjek dan kata kunci]: Pengawasan, Bawaslu, Pilkada Serentak, COVID-19.
  • 4. Description [Abstrak] : Penelitian ini bertujuan mendeskripsikan pengawasan Bawaslu dalam penyelenggaraan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Samarinda 2021-2024 di masa pandemi COVID-19 serta mengidentifikasi faktor pendukung Bawaslu dalam penyelenggaraan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Samarinda 2021-2024 di masa pandemi COVID-19. Penelitian ini dilaksanakan di Kantor Bawaslu Kota Samarinda. Jenis penelitian ini adalah deskriptif kualitatif dan penelitian ini menggunakan teknik analisis data kualitatif model interaktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengawasan yang dilaksanakan oleh Bawaslu Kota Samainda dalam Pilkada Kota Samarinda 2020 di masa pandemi COVID-19 pada tahap pelaksanaan kampanye adalah dengan menurunkan pengawas kelapangan untuk memeriksa kesesuaian pelaksanaan kampanye di masa pandemi, pada tahap pengawasan dana kampanye Bawaslu melaksanakan pengawasan dengan pengawasan berkas atau crosscheck data dana kampanye paslon. Tahap pengadaan logistik Bawaslu menurunkan pengawas kelapangan untuk meninjau kesesuaian logistik Pilkada di masa pandemi sedangkan untuk tahap pendistribusian logistik Bawaslu menurunkan pengawas untuk mengawasi pendistribusian l hingga tersalurkan ke TPS. Pengawasan pada tahap pemungutan dan penghitungan suara hasil Pilkada di TPS dilaksanakan dengan menempatkan PTPS berjumlah 1.962 orang disetiap TPS dilengkapi smartphone dan berita acara untuk mendokumentasikan kegiatan selama pemungutan dan penghitungan suara. Untuk pengawasan penetapan hasil Pilkada, pengawasannya berdasarkan surat suara terverifikasi sah. Faktor pendukung pengawasan Bawaslu adalah UU No 7 Tahun 2017 Pasal 104 Huruf F yaitu pengawasan partisipatif, selain itu pun kesadaran masyarakat yang tinggi terhadap prokes dan penambahan jumlah TPS yaitu 1.962 untuk mencegah penularan COVID-19.
  • 5. Publisher [Nama Lembaga Kontributor]: Program Studi Ilmu Pemerintahan
  • 6. Contributor [Pembimbing, promotor, ilustrator, produser, dll.] : Pembimbing I : Drs. H. Burhanudin, M.Si dan Pembimbing II : Dr. Erwin Resmawan, M.Si
  • 7. Date [Tanggal / tahun penciptaan atau penerbitan]: 2021
  • 8. Type: Artikel
  • 10. Right [Contoh: CCL, MIT, Open Document, dll.]: eJourna lmu Pemerintahan

Loading

Print Friendly, PDF & Email