STUDI TENTANG PERCERAIAN DALAM PERUBAHAN SOSIAL DAN KEBUDAYAAN SUKU DAYAK AGABAG DI DESA SAMUNTI KECAMATAN LUMBIS OGONG KABUPATEN NUNUKAN (Lindawati)

May 22, 2018
Filed under: Data Portal Mahasiswa S1 

Data Portal Mahasiswa S1

Submitted by: ,
On: May 22, 2018 @ 1:01 PM
IP: 125.160.79.46

  • 1. Title [Judul]: STUDI TENTANG PERCERAIAN DALAM PERUBAHAN SOSIAL DAN KEBUDAYAAN SUKU DAYAK AGABAG DI DESA SAMUNTI KECAMATAN LUMBIS OGONG KABUPATEN NUNUKAN
  • 2. Creator [Pengarang/ penulis]: Lindawati
  • 3. Subject [Subjek dan kata kunci]: Perceraian, Perubahan Sosial, Kebudayaan, Suku Dayak, Desa Samunti, Lumbis Ogong
  • 4. Description [Abstrak] : Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Studi Perceraian dalam Perubahan sosial dan Kebudayaan di desa samunti Kecamatan Lumbis Ogong Kabupaten Nunukan. Metode penelitian ini adalah dengan menggunakan deskriptif kualitatif dan yang mana menunjukan informan yang telah mengalami perceraian itu sendiri. Berdasarkan hasil penelitian, Studi tentang perceraian dalam perubahan sosial dan kebudayaan di desa samunti kecamtan lumbis ogong kabupaten nunukan adalah pertama, karena faktor pendidikan dimana perbedaan pendidikan yang terlampau jauh dapat menimbulkan masalah dalam rumah tangga misalnya saja masalah komunikasi, ada rasa tidak percaya diri dan ada juga yang merasa di rendahkan oleh pasangan,kedua karena faktor usia yang perbedaan terlalu jauh antar suami istri atau lebih mudanya usia suami dibandingkan usia istri juga dapat menimbulkan masalah dalam rumah tangga karena kurang dewasanya salah satu pasangan yang membuat masalah masalah itu muncul misalnya seperti tidak bertanggung jawab,ada rasa masih ingin bermain-main dan sebgainya, yang ketiga karena faktor ekonomi yang kurang layak sehingga menyebabkan penghasilan yang tidak dapat memenuhi kebutuhan keluarga, dan keempat karena KDRT(kekerasan dalam rumah tangga) juga adalah penyebab perceraian dalam rumah tangga terutama yang paling banyak menjadi korban adalah dari pihak wanita. Dari hasil penelitian, disarankan pasangan yang menikah hendaknya telah dibekali dengan pengetahuan yang cukup tentang rumah tangga dan permasalahan-permasalahan umum yang biasa terjadi dalam membina rumah tangga, perlu diperhatikan usia pasangan yang akan menikah tersebut, sehingg jika menikah dan menemukan permasalahan tidak akan mudah untuk mengambil keputusan untuk bercerai, hendaknya kantor kepala desa dan ketua adat yang mengetasinya masalah-masalah perkawinan dengan mempublikasi dan diinformasi peranan kantor pengadilan kabupaten sebagai sumber sarana penasehat dan konsultasi keluarga dalam membina rumah tangga yang harmonis dan sejahtera.
  • 5. Publisher [Nama Lembaga Kontributor]: Program Studi Sosiatri
  • 6. Contributor [Pembimbing, promotor, ilustrator, produser, dll.] : Drs. Badruddin Nasir, M.Si., Drs. Martinus Nanang, MA
  • 7. Date [Tanggal / tahun penciptaan atau penerbitan]: 22 Mei 2018
  • 8. Type: Artikel
  • 10. Right [Contoh: CCL, MIT, Open Document, dll.]: Skripsi

Loading

Print Friendly, PDF & Email