IMPLEMENTASI KEBIJAKAN ONLINE SYSTEM DALAM PEMUNGUTAN PAJAK HOTEL DI KOTA SAMARINDA (Ryon Hildardy A)

June 18, 2019
Filed under: Data Portal Mahasiswa S1 

Data Portal Mahasiswa S1

Submitted by: ,
On: Jun 18, 2019 @ 12:27 PM
IP: 180.248.227.176

  • 1. Title [Judul]: IMPLEMENTASI KEBIJAKAN ONLINE SYSTEM DALAM PEMUNGUTAN PAJAK HOTEL DI KOTA SAMARINDA
  • 2. Creator [Pengarang/ penulis]: Ryon Hildardy A
  • 3. Subject [Subjek dan kata kunci]: Online System, Pajak Hotel
  • 4. Description [Abstrak] : Tujuan dari penelitian ini untuk menganalisis implementasi kebijakan online system dalam pemungutan pajak hotel di Kota Samarinda dan untuk mengetahui faktor yang mempengaruhi implementasi kebijakam online system dalam pemungutan pajak hotel di Kota Samarinda. Jenis penelitian adalah penelitian deskriptif kualitatif dan pengambilan sumber data primer dengan teknik Purposive sampling diperoleh melalui key informanadalah Kepala Sub Bidang Perencanaan dan Pendapatan Daerah, Kepala Sub Bidang Pajak Hotel, Pajak Penerangan Jalan, dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan serta informan adalah wajib pajak yang menggunakan online system dan wajib pajak yang tidak menggunakan online system dengan cara melakukan wawancara yang sesuai dengan fokus penelitian yaitu pembukaan rekening, penyetoran dana dan surat kuasa perintah transfer debit pembayaran, pembayaran dan pelaporan pajak terutang dengan online system, hak dan kewajiban wajib pajak dalam pelaksanaan online system, sanksi atas pelanggaran dalam online system, pelaksanaan operasional online system, dan faktor-faktor yang mempengaruh implementasi kebijakan online system dalam pemungutan pajak hotel di Kota Samarinda. Dari hasil penelitian diketahui bahwa Implementasi Kebijakan Online System dari sisi pembukaan rekening, peneyetoran pajak atas transaksi usaha dan surat kuasa perintah transfer debit pembayaran telah berjalan dengan baik. Kemudian dari sisi pelaporan dan pembayaran pajak terutang dengan online system masih terdapat kendala dalam website CMS dan juga dari pihak bank yang terkadang terlambat dalam auto debit dari rekening wajib pajak. Untuk dari hak dan kewajiban sudah terlaksana dengan baik. Untuk sanksi dibidang perpajakan berupa denda administrasi sebesar 2% dalam melakukan pembayaran. Untuk pelaksanaan operasional online system masih dilakukan evaluasi oleh Bapenda agar pelayanan online system dapat digunakan untuk semua wajib pajak.
  • 5. Publisher [Nama Lembaga Kontributor]: Program Studi Ilmu Administrasi Negara
  • 6. Contributor [Pembimbing, promotor, ilustrator, produser, dll.] : Dr. Bambang Irawan, S.Sos., M.Si. dan Dr. Fajar Apriani, S.Sos, M.Si
  • 7. Date [Tanggal / tahun penciptaan atau penerbitan]: 2019
  • 8. Type: Artikel
  • 10. Right [Contoh: CCL, MIT, Open Document, dll.]: Ejurnal

Loading

Print Friendly, PDF & Email