IMPLEMENTASI PERDA NO.7 TAHUN 2017 TENTANG PEMBINAAN TERHADAP ANAK JALANAN PENGEMIS DAN GELANDANGAN DI KOTA SAMARINDA (Muhammad Asri)

February 13, 2020
Filed under: Data Portal Mahasiswa S1 

Data Portal Mahasiswa S1

Submitted by: ,
On: Feb 13, 2020 @ 2:56 PM
IP: 103.31.207.25

  • 1. Title [Judul]: IMPLEMENTASI PERDA NO.7 TAHUN 2017 TENTANG PEMBINAAN TERHADAP ANAK JALANAN PENGEMIS DAN GELANDANGAN DI KOTA SAMARINDA
  • 2. Creator [Pengarang/ penulis]: Muhammad Asri
  • 3. Subject [Subjek dan kata kunci]: Implementasi, Peraturan Daerah, pengemis, anak, jalanan, gelandangan
  • 4. Description [Abstrak] : Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis dan mendeskripsikan serta untuk mengidentifikasi faktor penghambat implementasi Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pembinaan Terhadap Pengemis, Anak Jalanan dan Gelandangan Di Kota Samarinda. Penelitian ini di laksanakan di Dinas Sosial Kota Samarinda. Jenis penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan dengan menggunakan metode observasi, wawancara, dokumentasi. Analisis data yang digunakan adalah analisis data model interaktif yang di kembangkan oleh Miles dan Huberman (dalam Sugiyono 2014). Hasil penelitian menunjukkan bahwa Implementasi Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pembinaan Pengemis, Anak Jalanan dan Gelandangan di Kota Samarinda belum cukup optimal. hal ini dapat dilihat dari kegiatan Dinas Sosial dalam melakukan sosialisasi kepada masyarakat yang belum berjalan dengan konsisten dan menyeluruh sehingga berdampak pada minimnya pengetahuan masyarakat mengenai Perda tersebut, sumberdaya manusia di Dinas Sosial sudah memadai dapat dilihat dari sebagian besar staf/pegawai yang memiliki jenjang pendidikan S1 dan S2 serta Dinas Sosial juga aktif mengikuti pelatihan, sumberdaya kewenangan digunakan dengan baik, hal tersebut dibuktikan dengan kebijakan yang dibuat oleh Dinas Sosial kepada instansi teknis terkait guna membantu kerja dari Dinas Sosial, namun karena terbatasnya sumberdaya anggaran yang dimiliki Dinas Sosial sehingga berimplikasi terhadap kinerja Dinas Sosial, sumberdaya lainnya yang menjadi penunjang keberhasilan Perda yaitu sarana dan prasarana yang masih belum maksimal, dan belum terpasangnya CCTV di 15 titik simpangan yang sudah dicanangkan. Untuk mengatasi kendala dalam pelaksanaan Implementasi Peraturan Daerah tersebut, perlu dilakukan sosialisasi kepada masyarakat dengan konsisten, untuk mewujudkannya di butuhkan kerjasama setiap elemen masyarakat, sumberdaya finansial (anggaran) baiknya di anggarkan khusus untuk Dinas Sosial agar sumberdaya sarana dan prasarana penunjang juga dapat di anggarkan untuk menutupi kekurangan fasilitas yang dimiliki Dinas Sosial saat ini.
  • 5. Publisher [Nama Lembaga Kontributor]: Program Studi Ilmu Pemerintahan
  • 6. Contributor [Pembimbing, promotor, ilustrator, produser, dll.] : Dr. Erwin Resmawan, M.Si, Dr. Anwar, S.Sos., MM
  • 7. Date [Tanggal / tahun penciptaan atau penerbitan]: 13 Februari 2020
  • 8. Type: Artikel
  • 10. Right [Contoh: CCL, MIT, Open Document, dll.]: Skripsi

Loading

Print Friendly, PDF & Email