Konflik Lahan Bandara Melalan Di Kampung Gemuhan Asa Kabupaten Kutai Barat (Yosua Rumopa)

February 14, 2020
Filed under: Data Portal Mahasiswa S1 

Data Portal Mahasiswa S1

Submitted by: Rumopa, Yosua
On: Feb 14, 2020 @ 10:12 AM
IP: 125.160.65.10

  • 1. Title [Judul]: Konflik Lahan Bandara Melalan Di Kampung Gemuhan Asa Kabupaten Kutai Barat
  • 2. Creator [Pengarang/ penulis]: Yosua Rumopa
  • 3. Subject [Subjek dan kata kunci]: pemerintah kampung, konflik, dan masyarakat
  • 4. Description [Abstrak] : Konflik Lahan Bandara Melalan di Kampung Gemuhan Asa Kabupaten Kutai Barat. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui cara penyelesaian konflik yang terjadi antara masyarakat dan pihak TNI AU, penyelesaian skripsi ini dibawah bimbingan Ibu Dr. Sukapti, M.Hum dan Bapak Drs. Sughandi, M.Si. Konflik adalah suatu proses sosial antara dua orang atau lebih bahkan kelompok dimana setiap pihak tidak sepikir dan sejalan sehingga menimbulkan suatu perbedaan, konflik juga terjadi karena ketidak percayaan, kebutuhan, perbedaan, latar belakang, dan kelemahan harus diperhatikan dalam menganalisis. Penelitian ini bertujuan untuk memenuhi dan mendeskripsikan tentang bagaimana analisis dari suatu konflik agar mengetahui penyebab dari suatu konflik yang terjadi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan tektik pengumpulan data yaitu kepustakaan, observasi, wawancara dan dokumentasi. Penelitian ini dilaksanakan di Kampung Gemuhan Asa Kecamatan Barong Tongkok Kabupaten Kutai Barat. Temuan yang penulis temukan pada penelitian ini adalah konflik yang terjadi antara masyarakat dan pihak TNI AU disebabkan karena hak kepemilikan tanah yang dimana masyarakat mengklaim bahwa tanah mereka adalah tanah pemberian nenek moyang sedangankan TNI AU mengatakan tanah adalah milik mereka yang harus dijaga karena aset negara. Namun secara administratif masyarakat kampung Gemuhan Asa tidak memiliki hak kepemilikan atas tanah karena tidak memiliki bukti dan tidak dapat mengklaim tanah mereka. Masalah utamanya keterlambatan pembayaran ganti rugi lahan masyarakat dari pihak TNI AU dan bandara kepada masyarakat Sehingga harus menggunakan pihak ketiga. Dalam penyelesaian konflik ini menggunakan tiga tahap penyelesaian yaitu: Negosiasi, Mediasi dan Fasilitasi.
  • 5. Publisher [Nama Lembaga Kontributor]: Program S1 Pemerintahan Integratif (PIN)
  • 6. Contributor [Pembimbing, promotor, ilustrator, produser, dll.] : Dr. Sukapti, M.Hum dan Drs. Sughandi, M.Si
  • 7. Date [Tanggal / tahun penciptaan atau penerbitan]: 2020
  • 8. Type: Artikel
  • 10. Right [Contoh: CCL, MIT, Open Document, dll.]: Open Document

Loading

Print Friendly, PDF & Email